PERBEDAAN DOI , ISSN DAN ISBN
OLEH :
AL MAR'ATUS SHOLIKHAH
KA 16 / 16030234039
A. DOI (Digital Objek Identifier)DOI adalah sebuah cara untuk memberi identitas (digital) bagi sebuah obyek, yang dalam hal ini adalah tulisan ilmiah. Sebagai pengidentifikasi, sebuah DOI bersifat unik (tidak ada duanya) dan persisten (tidak berubah). Begitu dipakai untuk mengidentifikasi sebuah dokumen, maka ia akan melekat di dokumen itu, meski dokumennya diubah, berpindah lokasi, dsb.
DOI memiliki format yang sederhana, berbentuk string karakter yang terbagi menjadi dua bagian: prefix dan suffix. Keduanya dipisahkan oleh karakter “/”. Bagian prefix menunjukkan sebuah otoritas (lembaga) yang berwenang meng-assign DOI, dan bagian suffix menunjukkan identifier yang diberikan untuk suatu obyek dokumen tertentu.
Contoh sebuah DOI: 10.1109/ISPAN.1999.778960. DOI ini mengidentifikasi sebuah makalah dalam Prosiding I-SPAN 99 seperti terlihat pada gambar di bawah ini.
Sebuah DOI bisa dikaitkan dengan lokasi tempat dokumen yang ditunjuknya berada. Berbekal sebuah DOI, kita bisa mendapatkan dokumen tersebut tanpa harus mengetahui secara persis di URL mana dokumen tersebut disimpan.
DOI dikeluarkan oleh sebuah organisasi yang berminat mendaftarkan dokumen-dokumennya ke sistem database DOI. Organisasi, yang dalam terminologi DOI disebut Registrant, dapat mendaftarkan diri ke International DOI Foundation yang mengelola sistem DOI ini, dan begitu terdaftar, sebuah Registrant dapat mengeluarkan DOInya secara independen. Sampai April 2013, sudah lebih dari 85 juta DOI dikeluarkan oleh 9500 organisasi berupa penerbit, penyelenggara digital library, dan lain-lainnya.
B. ISSN (International Standard Serial Number )
ISSN merupakan singkatan dari International Standard Serial Number atau Standar Internasional Nomor Majalah ( mis: ISSN 2049-3630 ). ISSN (International Standard of Serial Number) merupakan nomor pengenal yang diberikan kepada terbitan berkala seperti halnya dalam terbitan berkala seperti majalah, surat kabar, newsletter (warta), buku tahunan, laporan tahunan, maupun prosiding.
ISSN terdiri dari 8 angka sebagai nomor pengenal dari majalah tersebut,. Manfaat dari nomor ISSN ini adalah untuk memudahkan pelaksanaan administrasi seperti pemesanan sebuah majalah yang dapat dilakukan dengan menyebutkan nomor ISSN-nya. Nomor ISSN ini akan menghilangkan keragu-raguan karena ternyata banyak juga majalah yang sama atau hampir sama judul / namanya.
Setiap majalah memiliki ISSN-nya sendiri dan tidak akan dipakai oleh majalah lain. Bila majalah berganti judul, maka majalah itu juga akan memperoleh nomor ISSN baru. Ini diberikan kepada semua jenis majalah, termasuk penerbitan berseri.
ISSN diberikan oleh ISDS (International Serial Data System) yang berkedudukan di Paris, Perancis. ISDS mendelegasikan pemberian ISSN baik secara regional maupun nasional. Pusat regional untuk Asia berkedudukan di Thai National Library, Bangkok-Thailand. Untuk Indonesia, yang ditugaskan memantau terbitan berkala yang dipublikasikan dan memberikan ISSN adalah PDII-LIPI Jakarta.
C. ISBN (International Standard Book Number)
International Standard Book Number, atau ISBN (arti harfiah Bahasa Indonesia: Angka Standar Buku Internasional), adalah pengindentikasi unik untuk buku-buku yang digunakan secara komersial. Sistem ISBN diciptakan di Britania Raya pada tahun 1966 oleh seorang pedagang buku dan alat-alat tulis W H Smith dan mulanya disebut Standard Book Numbering atau SBN (digunakan hingga tahun 1974). Sistem ini diadopsi sebagai standar internasional ISO 2108 tahun 1970. Pengidentikasi serupa, International Standard Serial Number (ISSN), digunakan untuk publikasi periodik seperti majalah.
ISBN diperuntukkan bagi penerbitan buku. Nomor ISBN tidak bisa dipergunakan secara sembarangan, diatur oleh sebuah lembaga internasional yang berkedudukan di Berlin, Jerman. Untuk memperolehnya bisa menghubungi perwakilan lembaga ISBN di tiap negara yang telah ditunjuk oleh lembaga internasional ISBN. Perwakilan lembaga internasional ISBN di Indonesia adalah Perpustakaan Nasional RI sejak ditunjuknya lembaga tersebut menjadi badan nasional ISBN untuk wilayah negara kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1986. Kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding/MoU) antara Internasional ISBN Agency dengan Perpustakaan Nasional RI untuk urusan ISBN ditandatangani pada tanggal 31 Maret 2005.
Penerbit yang ingin mengajukan permohonan ISBN harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
1. Mengisi formulir surat pernyataan untuk penerbit baru yang belum pernah bergabung dalam keanggotaan ISBN;
2. Menunjukkan bukti legalitas penerbit (akta notaris, surat keputusan, akta kesepakatan, atau surat-surat resmi yang dapat dipertanggungjawabkan;
3. Membuat surat permohonan di atas kop surat resmi penerbit atau badan yang bertanggung jawab;
4. Melampirkan halaman judul, halaman balik halaman judul, daftar isi, dan kata pengantar
Permohonan dapat disampaikan melalui jasa pos, faksimili, email, online, atau datang langsung ke Perpustakaan Nasional dan tidak dikenakan biaya.
ISBN terdiri dari 10 digit nomor dengan urutan penulisan adalah kode negara-kode penerbit-kode buku-no identifikasi. Namun, mulai Januari 2007 penulisan ISBN mengalami perubahan mengikuti pola EAN, yaitu 13 digit nomor. Perbedaannya hanya terletak pada tiga digit nomor pertama ditambah 978. Jadi, penulisan ISBN 13 digit adalah 978-kode negara-kode penerbit-kode buku-no identifikasi.
Awalan ISBN untuk negara Indonesia adalah 979 dan 602. Contoh pola ISBN untuk buku-buku di Indonesia:
978-979-penerbit-kode buku-no identifikasi
978-602-penerbit-kode buku-no identifikasi
979-979-penerbit-kode buku-no identifikasi
979-602-penerbit-kode buku-no identifikasi
Catatan: 2 pola akhir belum digunakan dan akan digunakan apabila prefiks 978 sudah penuh. Hal ini berlaku untuk semua negara di mana prefiks awal 979 menggantikan penempatan prefiks 978.
Terimaksih Ilmunya :)
BalasHapusTerimaksih Ilmunya :)
BalasHapus